ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK

BAB II

ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK


Taxes should not be imposed without the consent of the common council of the realm.

PENGANTAR

Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak, dalam memilih alternatif pemungutannya perlu berdasar pada asas-asas pemungutan pajak sehingga terdapat keserasian antara pemungutan pajak dengan tujuan dan asasnya. Adam Smith dalam buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas:
  • Equality
Pemungutan pajak harus bersifat final adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan yang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta. Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan perpajakan maupun dalam hal pelaksanaannya harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif.
  • Certainty
 Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
  • Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak misalnya pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as you Earn.
  • Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.


DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

Meski dijelaskan berbagai teori tentang dasar pemungutan pajak, pembayaran pajak umumnya tetap dianggap sebagai sebuah beban, ketimbang sebagai sebuah kewajiban apalagi sebuah kesadaran bahwa pemungutan pajak memang perlu didukung. Hal ini antara lain disebabkan karena tidak adanya kontraprestasi yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak. Teori yang menjadi dasar bagi negara untuk memungut pajak, antara lain"

  1. Teori Asuransi. Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya misalnya keselamatan dan keamanan harta bendanya. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara sehingga masyarakat harus membayar "premi" kepada negara. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak. Pada kenyataanya menyamakan pajak dengan premi tidaklah tepat, karena jika masyarakat mengalami kerugian, negara tidak dapat memberikan penggantian layaknya perusahaan asuransi.
  2. Teori Kepentingan. Teori kepentingan diartikan bahwa negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat. Warga negara yang memiliki harta lebih banyak akan membayar pajak yang lebih besar, dan sebaliknya yang memiliki harta lebih sedikit membayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingannya.
  3. Teori Gaya Pikul. Teori ini berpangkal dari azas keadilan yaitu bahwa tiap orang dikenakan pajak dengan bobot sama. Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang. Kekuatan (gaya pikul) untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Dalam Pajak Penghasilan kita kenal konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila seseorang berpenghasilan dibawah PTKP berarti gaya pikul seseorang tidak ada sehingga ia tidak harus membayar pajak, Teori ini lebih menekankan unsur kemampuas seseorang dan rasa keadilan.
  4. Teori Bakti. Teori ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Teori ini bahwa negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak, Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya, Dengan demikian dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
  5. Teori Gaya Beli. Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya. Pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis. Teori ini mendasarkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu atau negara, sehingga pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur. Dalam teori ini kemaslahatan masyarakat akan tetap terjamin dengan pembayaran pajak.

Komentar

Postingan Populer