PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
BAB I
PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
Raising taxes is like plucking a goose. You want to get the maximum number of feather with the minimum amount of hiss - Colbert (French finance minister in17th century)
PENGANTAR
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan. Pemungutan pajak sudah ada sejak lama, dari adanya upeti wajib kepada penguasa berupa hasil tanam pada masa kerajaan, masa penjajahan hingga sekarang dengan polanya masing-masing. Pemungutan pajak yang semula berdasarkan aturan penguasa/raja tanpa melibatkan pembayar pajak, kini berubah dengan melibatkan pembayar pajak melalui aturan yang dibuat antara penyelenggara pemerintah dengan rakyat melalui perwakilannya.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya, "Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan" (1990:5):
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum"Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
PUNGUTAN LAIN
- Retribusi
Pungutan retribusi di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 1 angka 26 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan oranag pribadi atau badan.
- Sumbangan
FUNGSI PAJAK
Pajak memiliki dua macam fungsi, yaitu:
- Fungsi Penerimaan (Budgetair); Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak makin meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran 1992/1993, penerimaan dari sektor pajak telah mencapai di atas 50% dan volume penerimaan APBN, sebelumnya penerimaan lebih banyak bertumpu pada sektor migas. Persentase tersebut terus meningkat hingga saat ini.
- Fungsi Mengatur (Reguleren); Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.
Fungsi demokrasi merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan. Fungsi ini pada saat sekarang sering dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya pembayar pajak. Apabila pajak telah dilaksanakan dengan baik, naka imbal baliknya pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik.
Komentar
Posting Komentar