PERBANKAN SYARIAH


1. Jenis Bank Syariah
Pada dasarnya berdasarkan prinsip kerjanya bank syariah terdiri dari :
  1. Bank Umum Syariah, yaitu bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa  lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Pembiayaan Rakyat, yaitu bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak menerbitkan cek dan bilyet gito.
  3. Unit Usaha Syariah, yaitu unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
 2. Trsansaksi yang dilarang dalam perbankan syariah
  1. Tadlis. Tadlis adalah sebuah situasi dimana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan atas informasi tersebut.
  2. Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi dimana produsen/penjual mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga pokok yang dijualnya naik.
  3. Riba. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang maupun jual beli.
3. Tujuan Laporan Keuangan Syariah
  1. Mengingatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
  2. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada bagaimana perolehan dan penggunaanya.
  3. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
  4. informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
4. Fungsi Bank Syariah dan bedanya dengan konvensional
Berdasarkan pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Bank Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya (antara lain denda terhadap nasabah atau ta'azir) dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
Perbedaan sistem operasi bank syariah dengan konvensional yaitu:

5. Bank Syariah (sistem bagi hasil)
  • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugo.
  • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan pengikatan jumlah pendapatan.
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan di tanggung bersama oleh kedua belah pihak.
6. Bank Konvensional (sistem bunga)
  • Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman harus selalu untuk pihak bank.
  • Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
  • Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi membaik.
  • Pihak bank menerima beban pembayaran bunga pada nasabah, walaupun kondisi perekonomian tidak stabil. 
 5. Perbedaan penghimpunan dana syariah dan Konvensional
 Perbedaan antara penghimpun dana bank syariah dan bank konvensional :
Bank Syariah :
  • Al - Wadiah (Giro)
  • Al - Mudharabah (Tabungan & Deposito)
Bank Konvensional :
  • Giro
  • Tabungan & Deposito  

Komentar

Postingan Populer